Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Gelapkan Uang Perusahaan, Bekas Pegawai Ini Benarkan Ujaran Saksi

Hukum dan Kriminalitas
Suasana persidangan terdakwa Yesi Febrianti, mantan Kepala Admin PT. Dimarco Mitra Utama, pada Kamis 28 Desember 2023. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Penggelapan PN Surabaya
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas