Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Ferdinand Hutahaean Dipenjara 5 Bulan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Hukum dan Kriminalitas
Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter, karena cuitan 'Allahmu Lemah'. (Foto: Istimewa)
Penjara penjara 5 bulan Ferdinand Hutahaean
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas