Drummer J-Rock 7 Tahun Lalu Pakai Ganja, Insyaf, dan Kini Kambuh
Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat 21 Agustus 2020. Dalam penangkapan di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket ganja yang disimpan dalam toples dan plastik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Anton mengaku bahwa dirinya baru satu kali menggunakan ganja yang ia beli dari rekannya, yakni DN. Akan tetapi, Anton juga dikabarkan mengakui bahwa dirinya sempat mengkonsumsi narkoba jenis ganja sekitar 7 tahun lalu.
"Menurut pengakuan ARK yang memang ramai untuk teman-teman semua sebagai salah satu personel dari band JR ini. Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 22 Agustus 2020.
"Tapi memang pernah 7 tahun yang kalau dia menggunakan, itu pengakuannya," sambungnya.
Polisi mengungkap alasan Anton mengonsumsi narkoba jenis ganja di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan pengakuan, hal itu dilakukan lantaran sepinya job manggung.
"Di masa pandemi Covid-19 job berkurang dia isi semua dengan hal-hal disalahgunakan dengan gunakan barang haram ini," kata Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui, dari penangkapan tersebut Anton disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Ancamannya, di sini kita kenakan Pasal 111 kemudian juncto 114 UU RI No.35 tentang Narkotika. Ancamannya adalah paling rendah 5 tahun, paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp1 miliar," tegasnya.
Advertisement