DPRD Surabaya Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih
DPRD Kota Surabaya mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh lurah dan camat terkait proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP) di Kota Pahlawan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, pada Jumat, 24 Mei 2025.
Waspadai Kepentingan Kelompok dalam Proses Rekrutmen
Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, mengingatkan agar pengelolaan Kopkel MP tidak dilakukan secara asal-asalan atau sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai pembentukan Koperasi Merah Putih di Surabaya diwarnai dengan praktik yang tidak profesional dan menutup akses bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Ia menyebut adanya indikasi bahwa rekrutmen pengurus koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan unsur terbatas seperti lurah, camat, LPMK, RT, dan RW, yang dinilai membuka ruang eksklusivitas dan ketidakadilan.
Integritas dan Transparansi Harus Jadi Prioritas
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa pengelolaan dana publik, baik dari APBN maupun APBD, harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan teknis, tapi juga integritas pribadi yang kuat dari calon pengurus koperasi,” jelas Yona.
Untuk itu, Komisi A DPRD akan turun langsung mengawasi jalannya proses pembentukan Kopkel MP di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pemkot Surabaya Diminta Buka Jalur Pengaduan Resmi
Yona juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar tidak bersikap pasif. Ia meminta agar Pemkot membuka jalur pengaduan resmi bagi masyarakat guna melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam program tersebut.
“Pemkot tidak boleh hanya menyerahkan sepenuhnya kepada kelurahan. Perlu ada mekanisme kontrol dan pengaduan yang terbuka bagi publik,” tegasnya.
Audit dan Evaluasi Berkala untuk Jaga Kepercayaan Publik
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, ia juga mendorong agar setiap tahap program Koperasi Kelurahan Merah Putih disertai dengan evaluasi dan audit berkala, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada masyarakat.
“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi yang menggunakan dana publik,” pungkasnya.
Advertisement