DPR Nilai RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Posisi Indonesia di Dunia
DPR melakukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI untuk menjawab berbagai persoalan lintas negara yang selama ini belum memiliki landasan hukum kuat.
Penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama puluhan tahun dikeluhkan para praktisi dan penegak hukum. RUU HPI disusun berdasarkan berbagai masukan publik serta pemangku kepentingan yang menilai perlunya landasan hukum baru untuk menangani perkara yang memiliki unsur asing.
“Ketika kami menyampaikan ini ke publik, banyak yang merespons bahwa undang-undang ini memang diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujar Andreas.Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI, Andreas Hugo Pareira, Rabu 1 April 2026. Menurutnya RUU HPI disusun berdasarkan berbagai masukan publik serta pemangku kepentingan yang menilai perlunya landasan hukum baru untuk menangani perkara yang memiliki unsur asing.
Selain itu lanjutnya kebutuhan akan RUU ini juga datang dari para hakim dan notaris. Selama ini mereka menghadapi kebingungan dalam menentukan dasar hukum suatu keputusan, terutama dalam ratifikasi perjanjian yang berkaitan dengan hukum internasional. “Selama ini kita bertanya, dasar hukumnya apa? Sehingga hakim bisa memutuskan dan notaris bisa melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional. Kalau ini kita tetapkan, tentu ada konsekuensi, termasuk dari aspek politis dan penerapan hukum positif,” ungkap polotis PDI Perjuangan ini.
Andreas menambahkan bahwa hasil produk hukum itu nantinya tidak hanya harus kuat di dalam negeri, tetapi juga mampu diterima dalam praktik internasional. Hal ini penting agar perjanjian atau keputusan hukum yang diambil di Indonesia dapat diakui secara global. “Kita ingin menghasilkan undang-undang yang terbaik, baik dari aspek hukum positif maupun penerimaannya secara internasional. Sehingga tidak ada celah hukum dan benar-benar menjadi pegangan yang kuat bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto mengatakan RUU HPI sebagai sesuatu yang sangat mendesak. Menurutnya, hingga kini pengadilan masih mengandalkan hukum warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional. “Belum ada pengaturan yang komprehensif, pengadilan masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam,” ujarnya.
Selain itu Prof Yanto menilai bahwa dinamika global saat ini, termasuk pesatnya perkembangan perdagangan internasional, investasi, hingga fenomena perkawinan campuran, semakin menuntut adanya kepastian hukum yang selaras dengan praktik internasional. “Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum, baik bagi investor maupun pelaku usaha,” tegasnya. Ia berharap RUU ini dapat memperkuat posisi Indonesia di sistem hukum internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap regulasi nasional.
Sedangkan Anggota Pansus RUU HPI, I Wayan Sudirta persoalan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri oleh Warga Negara Indonesia turut menjadi sorotan dalam pembahasan RUU tersebut. Wayan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum karena tidak sejalan dengan nilai dasar hukum nasional. “Saya tidak punya terminologi yang tepat mungkin, tapi kami merasakan itu (perkawinan beda agama WNI di luar negeri) sebagai penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum, mohon koreksi. Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama para pakar.
Wayan menjelaskan bahwa Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memungkinkan perkawinan WNI di luar negeri diakui di Indonesia selama mengikuti hukum negara setempat. Namun, kondisi ini bertolak belakang dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang mensyaratkan bahwa perkawinan di Indonesia sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing. “Kalau selama ini prakteknya, kalau dalam negeri beda agama, tidak dianggap sah. Tapi kok yang di luar negeri, beda agama pun, kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah?” cetusnya.
Karena itu, Wayan mengusulkan agar RUU HPI memberikan batasan tegas mengenai aturan perkawinan beda agama untuk pencatatan sipil di Indonesia. Pembahasan RUU HPI di DPR RI dijadwalkan berlangsung intensif dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah dan legislatif berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi hukum baru yang bukan hanya menutup kekosongan hukum, tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kepastian hukum yang kuat di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Penulis: Nurul Huda