Bupati Cilacap Syamsul Memeras Bawahan Hingga Ratusan Juta Rupiah Dengan Senjata THR
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Cilacap itu disebut mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor tunjangan hari raya (THR) yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap,
"Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
lKPK menyebut THR itu nantinya akan diberikan kepada pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Asep mengatakan, Bupati Syamsul menargetkan jumlah uang yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko, angkanya naik menjadi Rp750 juta.
Kemudian, masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok besaran THR mulai Rp75 juta - Rp100 juta. Meski dalam eksekusinya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.
KPK Sebut Bupati Cilacap Palak THR Sejak Lebaran 2025
Berdasarkan hasil pengumpulan, jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp610 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti dan telah disita Komisi antirasuah.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ujar Asep.
Syamsul dan Sadmoko kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Syamsul Auliya Rachman, adalah Bupati Cilacap yang menjabat untuk periode 2025–2030. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Serentak 2024 bersama Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya.
Namun, pada 13 Maret 2026, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai informasi Syamsul Auliya Rachman merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Cilacap periode 2021–2026.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022 mendampingi Bupati Tatto Suwarto Pamuji. DIa merupakan lulusan STPDN dan aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan keagamaan.
Advertisement