DPR Dorong Penanganan Ancaman Nonmiliter Usai Terbitnya Perpres 111/2025
Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memunculkan berbagai respons dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPR RI menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional, terutama menghadapi ancaman yang tidak lagi berbentuk konflik bersenjata semata.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengatur arah kebijakan pertahanan negara selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut membagi ancaman menjadi tiga kelompok utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Dalam lampiran Perpres, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Pandangan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI. Mereka menilai ketahanan nasional harus dibangun secara menyeluruh melalui penguatan keluarga, pendidikan, nilai kebangsaan, serta peran masyarakat
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, ancaman terhadap negara terus berkembang sehingga pendekatan pertahanan juga harus mengikuti dinamika zaman.
Ia menilai ancaman nonmiliter dapat memengaruhi kehidupan sosial apabila tidak diantisipasi sejak dini. Karena itu, pemerintah perlu memiliki kebijakan yang memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan nasional "Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, negara memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan norma, budaya, serta nilai yang berkembang di Indonesia. "Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Peran Keluarga Menjadi Garda Terdepan
Selain menyoroti kebijakan pemerintah, Oleh Soleh juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, orang tua memegang peranan penting dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak di tengah derasnya arus informasi digital.
Ia mengajak keluarga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Pendampingan tersebut dinilai penting agar anak mampu menyaring berbagai informasi yang diterimanya setiap hari. "Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," tegasnya.
Soleh kemudian juga mengajak seluruh masyarakat mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional. "Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia," pungkasnya.
Ancaman Nonmiliter Memerlukan Pendekatan Komprehensif
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat. Ia menilai perkembangan teknologi informasi membuat ancaman terhadap negara semakin beragam. Menurutnya, penyebaran ideologi, budaya, maupun nilai tertentu melalui media digital dapat menjadi tantangan yang perlu dicermati dalam perspektif ketahanan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul menanggapi beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengenai homoseksualitas. "Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul.
Ia menjelaskan bahwa konsep pertahanan negara saat ini tidak hanya berbicara mengenai kekuatan militer. Negara juga memerlukan ketahanan sosial, budaya, pendidikan, dan moral agar mampu menghadapi berbagai tantangan baru. Syahrul menambahkan bahwa penguatan pertahanan nasional menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ujarnya.
DPR Soroti Konten Digital
Perhatian terhadap isu tersebut juga datang dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang dinilai bertentangan dengan nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum mengambil langkah lebih proaktif terhadap akun maupun konten yang memuat kampanye LGBT di media sosial.
Menurut Siggih, ruang digital kini menjadi konsumsi utama anak-anak dan remaja. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ekosistem digital tetap aman bagi perkembangan generasi muda. "Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Siggih dalam keterangan tertulisnya.
Sekedar informasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan bahwa konsep pertahanan negara terus berkembang mengikuti perubahan lingkungan strategis. Ancaman kini dipahami tidak hanya dalam bentuk serangan fisik, tetapi juga melalui berbagai pengaruh yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas kehidupan berbangsa.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pertahanan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah diharapkan berkolaborasi dalam memperkuat daya tahan bangsa menghadapi berbagai tantangan masa depan.
Penulis: Nurul Huda