Pedagang Bakso di Jember Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp3 Miliar
Seorang perempuan berinisial UL, 31 tahun, warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember ditangkap polisi, Senin, 10 Maret 2025. Diduga kuat UL telah melakukan penipuan hingga mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Salah satu korban, Moh Hamid, warga Kecamatan Arjasa mengatakan korban yang secara resmi melapor ke Polres Jember saat ini ada 40 orang. Mereka merupakan koordinator di tiap-tiap kecamatan. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Jember dan Kabupaten Bondowoso.
Korban awalnya percaya begitu saja saat dijanjikan keuntungan besar oleh terlapor. Korban kemudian menyetor sejumlah uang dengan nominal beragam mulai Rp3 juta sampai Rp1,1 miliar.
"Korban menyetor uang dengan nominal dari Rp3 juta. Ada yang sampai Rp1,1 miliar, koordinator di Mayang. Kalau saya sendiri kerugian Rp15 juta, saya investasi untuk beli daging lebaran dengan harga Rp270 ribu per 3kg," katanya, Senin, 10 Maret 2025.
Hamid kemudian bersama korban lainnya mendatangi warung bakso milik terduga pelaku. Saat itu, seluruh korban mempertanyakan uang yang mereka investasikan.
Awalnya UL mengatakan tidak mengetahui uang setoran dari para korban. Padahal, satu korban baru satu hari yang lalu mentransfer uang Rp100 juta.
Setelah, didesak akhirnya UL mengaku bahwa uang milik korban tidak ada dengan alasan diinvestasikan. Korban yang tidak percaya begitu saja terus mendesak UL agar berkata jujur.
"Setelah didesak Mbak UL akhirnya mengatakan bahwa uang korban habis digunakan untuk membayar hutangnya. Istilahnya dia gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Setelah mengetahui akar persoalannya, korban mendatangi Polsek Jelbuk. Korban juga mendesak polisi mengamankan UL. Saat itu juga, anggota Polsek Jelbuk mengamankan UL. Namun, Polsek Jelbuk meminta korban membuat laporan ke Polres.
Karena itulah, pada saat korban membuat laporan, UL juga berada di Polres Jember. "Yang mengamankan Mbak UL bukan kami, tetapi polisi dari Polsek Jelbuk," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlapor UL beru keluar ruang SPKT Polres Jember pada pukul 15.30 WIB. Dia keluar dan dibawa ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Jember oleh satu penyidik.
Advertisement