Bandar Okerbaya di Jember dibekuk, Modus Ranjau VItamin Ternak
Seorang bandar obat keras berbahaya (okerbaya) berinisial H (34 tahun), warga Kecamatan Jenggawah, berhasil dibekuk oleh polisi saat meranjau okerbaya di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Jember. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 114 ribu butir okerbaya siap edar.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pria yang diduga mengedarkan okerbaya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berinisial H ditemukan sedang meranjau okerbaya pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 23.45 WIB, di Desa Klompangan. Di lokasi, polisi memergoki 10 kaleng atau 100 ribu butir okerbaya yang dikemas dalam kardus dan diletakkan di tumpukan sampah.
Setelah itu, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan tambahan 14 kaleng okerbaya, sehingga total sitaan mencapai 114 ribu butir. Saat diinterogasi, tersangka mengaku okerbaya tersebut diletakkan atas perintah bandar lain berinisial S, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Peran Bandar dan Rute Pengiriman
Menurut pengakuan tersangka H, ia telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024, dengan total pengiriman lima kali dalam tiga bulan terakhir. Mayoritas okerbaya yang diedarkan dikirim ke Pulau Bali menggunakan jasa ekspedisi tanpa label keterangan.
Menariknya, kemasan okerbaya yang disita memiliki tulisan "vitamin ternak," tanpa merek sesuai isi produk yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan bandar berinisial S," ujar Iptu Naufal Muttaqin pada Jumat, 7 Maret 2025.
Advertisement