Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Demonstran Terancam Dipenjara di RKUHP, Ini Penjelasan DPR

Hukum dan Kriminalitas
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Pasal pidana demonstran membuat resah. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Dipenjara Demonstran Demonstrasi RKUHP RKUHP disahkan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas