Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Demonstran Terancam Dipenjara di RKUHP, Ini Penjelasan DPR

Hukum dan Kriminalitas
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Pasal pidana demonstran membuat resah. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Dipenjara Demonstran Demonstrasi RKUHP RKUHP disahkan
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title