Home Nasional Nasional

DEEP Indonesia Desak KPU Cabut Keputusan 731/2025, Transparansi Pemilu Harga Mati

Nasional
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 merupakan kemunduran demokrasi. Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, sehingga tidak dapat diakses masyarakat.
informasi Pemilu Jujur dan Adil KPU Pusat
Like

Advertisement

Amir Tejo

Komentar

Advertisement