BKPSDM Tuban Petakan Tenaga Paruh Waktu dan Alih Daya di Setiap OPD
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban memetakan jumlah kebutuhan tenaga paruh waktu dan alih daya di setiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Pemetaan itu dilakukan menyusul rencana pemberlakuan kebijakan jumlah maksimal tenaga paruh waktu dan alih daya di setiap OPD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih menyampaikan, beberapa bulan lalu BKPSDM Tuban telah melakukan pendataan di masing-masing desk OPD.
"Pendataan ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga paruh waktu dan alih daya di masing-masing OPD," terang Fien Roekmini Koesnawangsih, Kamis 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, Fien sapaan akrab Kepala BKPSDM Tuban itu belum bisa menyampaikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan, sebab BKPSDM Tuban masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Kendati begitu, Fien menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan turunan dari aturan Pemerintah Pusat, sehingga ia tidak ingin menyalahi aturan yang ada diatasnya. "Yang jelas ini turunan dari aturan pusat," pungkasnya.
Advertisement