Besok, Anies -Sandi Dilantik, Live TV Nasional.
Sejumlah TV Nasional Senin (16/10) besok bakal live pelantikan pasangan Anies-Sandi, masing-masing jadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
Belum dapat kepastian Presiden RI Joko Widodo akan hadir atau tidak. Info yang didapat, Presiden Jokowi besok ada agenda lain di Palangkaraya.(dmr)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
BAB II
TATA CARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pelantikan
Pasal 2
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Pejabat yang melantik.
Pasal 3
(1) Pejabat yang melantik Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
Jadi, pasal 3 Perpres ini menyebutkan, pejabat yang melantik Gubernur adalah Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red)