Baznas Salurkan Produk Olahan dari Dam Pada 42.215, Prioritas Untuk Gizi Ibu Hamil, Tekan Stunting
Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Indonesia secara resmi menyalurkan daging hasil Dam dan Hadyu. Ini kali pertama dalam penyelenggaraan haji Indonesia Dam dan Hadyu dilakukan di tanah air. Peluncuran distribusi olahan daging Dam ini dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar di Aula BAZNAS, Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Menag mengatakan, pendistribusian Dam ini bukan hanya wujud tata kelola haji yang transparan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini kita membuat sejarah. Untuk pertama kalinya, Dam haji yang dikumpulkan dari petugas dan sebagian jemaah bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air,” ujarnya.
Pada pelaksanaan ibadah tahun 2026 ini, Dam yang terkumpul 8.447 ekor domba/kambing setara dengan Rp21,3 miliar. Hasil pengelolaan tersebut kemudian diolah menjadi 211.075 pouch masakan daging khas nusantara. Mulai dari rendang, gulai, hingga kari. Setiap paket seberat satu kilogram berisi 5 pouch masakan yang bisa langsung dinikmati. Capaian Dam 2025 ini melampaui target awal hingga mencapai 211%.
“Awalnya Dam diperuntukkan bagi petugas haji, namun antusiasme jemaah begitu besar. Ini menunjukkan kepercayaan tinggi jemaah,” ujar Menag.
Produk olahan dari Dam ini ditasyarufkan kepada 42.215 penerima manfaat di 7 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Penyaluran ini diprioritaskan untuk peningkatan gizi ibu hamil, penurunan stunting, serta mendukung program Asta Cita. Menag menyebut inovasi ini sebagai terobosan penting.
“Dam jangan hanya berhenti sebagai kewajiban ibadah di tanah suci. Dengan dikelola baik, ia bisa kembali menjadi berkah bagi masyarakat dan dapat berlanjut pada tahun berikutnya,” pesannya.
Pendistribusian simbolik ini turut dihadiri pimpinan Baznas, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Inspektur Jenderal Kemang, serta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengetian Dam Dan Hadyu
Dam haji adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena melanggar salah satu ketentuan atau larangan dalam ibadah haji dan umrah.
Sedang Hadyu
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E. M., mendefinisikan hadyu sebagai penyembelihan unta, sapi atau kambing kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Advertisement