Resmi, BP Haji Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan anggota dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanyanya. Serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Dukungan Pemerintah untuk Transformasi Kelembagaan
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Dari Kementerian PANRB, hadir pula Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.
Kementerian PANRB menegaskan perannya dalam memberikan dukungan kelembagaan dan tata kelola birokrasi agar transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah berjalan efektif. Pemerintah berharap keberadaan kementerian baru ini mampu meningkatkan sistem dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta umrah, sehingga pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah bisa lebih optimal.
Proses Legislasi Disepakati Seluruh Fraksi
Sebelumnya, pada Senin 25 Agustus 2025, Komisi VIII DPR bersama Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati untuk membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke tahap pengesahan di Rapat Paripurna. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memastikan seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi UU tersebut. Pemerintah juga sepakat, yang disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dengan disahkannya UU ini, BP Haji kini resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Transformasi kelembagaan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement