Banyuwangi Hadirkan Layanan Urus Izin Usaha Keliling ke Desa-Desa Untuk Pelaku UMKM
Pemkab Banyuwangi meluncurkan program Si Kedip Wangi atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi dengan rutin berkeliling desa. Layanan ini sebagai berkomitmen pemerintah daerah memfasilitasi pengurusan legalitas usaha untuk memperkuat UMKM lokal.
Si Kedip Wangi memberikan layanan berbagai legalitas usaha secara gratis. Seperti nomor induk berusaha (NIB), PIRT, Sertifikat Halal dan BPOM yang dilakukan secara jemput bola. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM berkeliling ke desa-desa untuk membantu pelaku UMKM mengurus berbagai pengurusan legalitas usaha tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga menghemat waktu dan biaya,” jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin, 4 Mei 2026.
Dengan legalitas usaha yang resmi, para pelaku UMKM memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi. Mereka pun akan lebih dipercaya konsumen serta memiliki peluang masuk ke pasar yang lebih luas dan akses permodalan.
“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.
Program ini biasanya digelar saat kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Seperti saat Bupati Ipuk menggelar Bunga Desa di Desa Glagah Agung Kecamatan Purwoharjo pada pekan lalu.
Ipuk menyerahkan langsung NIB, sertifikat PIRT serta keterangan Halal ke salah satu pelaku UMKM yang mengikuti layanan Si Kedip Wangi. Sertifikat itu diserahkan kepada Nurkholimah Wahyuningsih, pelaku usaha aneka sambal.
Nurkholimah Wahyuningsih, sebelumnya memang mencari informasi tentang pengurusan legalitas usaha untuk produk sambalnya. Ia mengaku sangat terbantu dengan program jemput bola layanan perizinan usaha ke desa ini.
Syaratnyapun sangat mudah. Hanya dengan kartu identitas KTP, sudah bisa mengurus langsung tiga legalitas usaha sekaligus yakni NIB, PIRT, dan Halal.
“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengatakan, saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan NIB, P-Irt dan Halal. Sejak 2019 ada 2500 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat P-Irt . Sedangkan untuk sertifikat halal sudah sebanyak 22.091 sertifikat yang dikeluarkan.
"Selain keliling ke desa desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM, minimal ada 5 UMKM yang akan mengurus legalitas," terangnya.
Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Pemkab, menurut Nanin, juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran.
Selain itu, juga disediakan wadah konsultasi “Pusat Layanan Kemasan” yang telah melayani ratusan UMKM untuk melakukan konsultasi mulai dari desain kemasan hingga cetak
“Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” ujarnya.
Advertisement