Aparat Tahan Pelaku Penyalahgunaan Subsidi Pupuk di Bojonegoro
Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan QMR, 31 tahun, asal Bojonegoro, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dalam kasus ini, tersangka menjual pupuk subsidi NPK dan pupuk urea dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Bojonegoro. "Penjualan pupuk subsidi sudah dilakukan pelaku kurang lebih 2 tahun," ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 4 Maret 2025.
Dalam prakteknya, kata Damus, pelaku membeli pupuk tersebut secara pribadi dari salah satu penyuplai pupuk subsidi di wilayah Lamongan yang kemudian dijual ulang dengan harga lebih mahal di Bojonegoro.
"Kalau pupuk NPK HET-nya Rp119 ribu per 50 kg kalau pupuk urea Rp130 ribu, dijualnya Rp200 ribu. Jadi yang bersangkutan ambil kentungan mencapai Rp70.000," ujarnya.
Dari itu, pihaknya kemudian mengamankan barang bukti berupa 46 kemasan sak pupuk 50 kg, dengan rincian 40 sak pupuk NPK dan 6 sak pupuk urea. Serta uang tunai Rp7,5 juta hasil penjualan pupuk.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, aparat menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan juncto Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Akkasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 544/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025 dengan ancaman hukuman selama 2 tahun.
Advertisement