Anak Perempuan 16 Tahun di Situbondo Disetubuhi Bapak Kandung dan Pamannya
Seorang bapak di Situbondo, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan bersama saudara kembarnya yang merupakan paman korban.
"Bapak pelaku menyetubuhi anak perempuan kandungnya itu berinisial BH, 41 tahun, dan saudara kembarnya yang merupakan paman korban berinisial BS, 41 tahun. Sedangkan korban berinisial N, 16 tahun," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Perbuatan bejat dua pelaku, sambung Kapolres Rezi, sudah berlangsung cukup lama, sejak April hingga Oktober 2025. Pelaku melancarkan perbuatan bejat itu di rumah pelaku BH di Kecamatan Situbondo.
"Setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku dan saudara kembarnya mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lainnya termasuk ibu korban," ujar orang nomor satu Polres Situbondo itu.
Kapolres menambahkan, BH dan BS mengaku menyetubuhi korban lebih dari sekali dalam sepekan. "Dua pelaku melakukan bergiliran dan selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita pada orang lain," terang perwira menengah lulusan Akpol 2005 itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mendampingi Kapolres menjelaskan, kasus tindak pidana kekerasan s eksual ini terungkap setelah korban N melakukan video call HP dengan temannya berinisial S. Korban menceritakan kejadian dialaminya beberapa bulan ini pada temannya.
"Cerita korban oleh temannya berinisial S disampaikan pada ibu korban yang tinggal di Jember, karena telah berpisah dengan bapak korban. Dari situ, ibu korban melaporkan ke Polres Situbondo pada November 2025," jelas Kasatreskrim Agung, Sabtu 20 Desember 2025.
Saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, pelaku BH mengaku tega menyetubuhi anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur karena tidur di tempat tidur yang sama. Kondisi itu membuat hasrat seksual muncul akibat sudah lama berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban.
"Dua pelaku saudara kembar sudah kita tetapkan tersangka. Penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo menjerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.12 Tahu. 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Agung.
Advertisement