Ajukan Perlindungan Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes ke LPSK
Korban dan saksi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan petinggi Pondok Pesantren Ihya Ulumudin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi sebagai antisipasi dan memastikan para saksi dan korban terjamin keamanannya.
"Untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 1 Juli 2022 sore.
Pengajuan perlindungan pada LPSK ini sudah dilakukan pada pekan lalu. Saat ini pihaknya tinggal menunggu realisasi dari LPSK.
Apakah pengajuan perlindungan pada LPSK ini karena ada korban atau saksi yang mendapatkan ancaman atau intimidasi? Menjawab pertanyaan ini, Agus mengaku pengajuan perlindungan ini terlepas ada dan tidaknya intimidasi pada korban maupun saksi.
"Secara prosedur kita melakukan upaya preventif untuk melakukan komunikasi dengan lembaga yang memang bisa melakukan upaya seperti itu," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, pengajuan perlindungan ini diajukan secara global bagi seluruh korban maupun saksi. Hingga saat ini sudah ada 16 orang saksi yang dimintai keterangan polisi. Jumlah ini sudah termasuk 6 orang korban.
"Korban ada enam orang, lima perempuan, satu laki-laki," jelasnya.
Advertisement