86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Ada yang Pernah Anda Pakai?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menertibkan peredaran merek kosmetik yang tak memiliki izin edar. Temuan itu berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
"Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Ini merupakan komitmen BPOM untuk menunjukkan kinerja dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal di dalam negeri, terutama yang ramai dipromosikan di media online.
Di sisi lain juga marak peredaran merek kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kedaluwarsa, dan injeksi. “Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” jelas Taruna.
Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi (kondisi kulit gelap), menimbulkan ochronosis (kulit menjadi hitam permanen), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sebagai informasi, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan padat kulit (eritema), dan risiko resistansi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Berikut ini adalah daftar 86 merek kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM:
Advertisement