Mereka yang terbiasa membaca kisah-kisah para sufi, tentu langsung dapat menebak ke mana arah tulisan ini. Bagi mereka, silakan baca hal-hal lain saja, dan tulisan ini dapat ditinggalkan atau dilewatkan.
Lembaga pesantren tidak bisa disederhanakan hanya sebagai lembaga pendidikan yang cukup diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada masa pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun, ada seorang perempuan mengaku sebagai nabi. Lalu perempuan itu pun ditangkap dan dihadapkan kepada Al-Ma'mun.
Nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan segera menjadi Undang-Undang. Sebab, jika pemerintahan berganti, RUU itu terancam gagal.