Pelayaran Rakyat Perlu Dimodernisasi

6/9/2017
Jakarta-wapresri.go.id. Pelayaran Rakyat (Pelra) merupakan pelayaran tradisional dengan kapal-kapal kecil untuk melayani angkutan barang dari dan ke pulau-pulau terpencil yang tersebar di seluruh Indonesia yang tidak dapat dijangkau oleh kapal-kapal pelayaran nasional.
“Sampai kapanpun itu (Pelra) tetap dibutuhkan, cuma (perlu) dimodernisasi”, ujar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat Indonesia (DPP Pelra) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Advertisement
Ketua Umum DPP Pelra Sudirman Abdullah mengharapkan dukungan pemerintah terhadap upaya revitalisasi dan pengembangan Perla. Menurutnya, upaya ini terkendala karena para pelaku bisnis pelayaran rakyat menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Biaya docking kapal sangat tinggi, sementara (sertifikatnya) hanya berlaku satu tahun”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Pelra Amda menambahkan bahwa dari sisi jumlah, jumlah kapal Perla sekarang ini menurun, namun daya angkutnya meningkat hingga 500GT-700GT. Ia mengungkapkan bahwa kapal-kapal Perla memerlukan bodinisasi karena selain harga kayu sebagai bahan utama pembuatan kapal semakin mahal, ketersediaan kayu juga semakin terbatas.
“Sekarang perlu bodinisasi. Jadi bagaimana bodinya (kapal) itu dari baja tetapi baja yang sederhana tetapi tradisionalnya tidak hilang”, lanjutnya.
Wapres menyampaikan bahwa pemerintah akan mendukung upaya pengembangan Pelra, namun aspek keselamatan dan keamanan kapal tetap harus terpenuhi.
“Kalau safety itu tidak bisa ditawar”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman juga mengharapkan kesediaan Wapres untuk membuka Rapat Kerja Nasional Pelra yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir Oktober 2017.
Turut hadir pada pertemuan tersebut jajaran DPP Pelra antara lain Sekretaris Umum H.Mualimming Daming, Bendahara Umum, dan Penasehat Abdul Rahim dan Candra Motik (KIP-Setwapres).
Advertisement