Advertisement
Aksi Heroik Kopda Arvan Berhasil Amankan Narapidana Pembunuh Sisw

Solok. Seorang Tahanan Klas II B Laing berinisial RT (16) melarikan diri dari Lapas, Senin 1 April 2019 sekitar pukul 04:30 Wib. Ia kabur dengan memanjat pagar lapas saat tahanan melaksanakan ibadah sholat subuh di dalam sel anak.
Anggota Koramil 06 Singkarak Kopda Arvan Avandi yang menjabat Babinsa Aripan, pada saat melihat RT ketika berada di Gurun Bagan hingga menimbulkan kecurigaannya.
Ketika mengetahui adanya tahanan diluar yang berhasil kabur dari lapas, Kopda Arvan Avandi kemudian menghubungi Brigadir Agung Febpurwanto, Anggota Sat Tahti Polres Solok Kota. Ia mempertanyakan mengapa ada tahanan diluar. Sesaat kemudian, Brigadir Agung bersama Briptu Rio Asgra mendatangi lokasi dan menemui Kopda Arvan Avandi yang telah menangkap RT.
"Aparat Kepolisian datang setelah saya hubungi, Mereka datang menggunakan mobil dinas tahanan Polres Solok Kota,” terang Arvan.
Selanjutnya tahanan yang berhasil ia tangkap kemudian diamankan dan diiserahkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan. Beliau mengucapkan "Terimakasih kepada prajurit TNI yang telah membantu kepolisian menangkap tahanan yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Laing" Ujar Dony.
"Iya memang benar ada penangkapan tahanan yang kabur dari Lapas Klas II B Laing oleh Anggota TNI di Gurun Bagan Kota Solok". Tutur Dony. Setelah ditangkap oleh Kopda Arvan, lalu petugas kami langsung ke lokasi menemui Kopda Arvan.
Dikatakan Kapolres dalam terterangan tertulis, RT merupakan tahanan Lapas Klas IIB Laing yang berasal dari Jorong Kapalo Labuah Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Saat berita ini diturunkan, tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota telah membawa tahanan itu ke Polres Solok Kota.
Ia ditahan karena kasus pembunuhan setelah membunuh pacarnya di Saning Baka pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu. Ia membunuh kekasihnya setelah berhubungan badan serta muak karena selalu dituduh selingkuh oleh DW (16), Siswi SMKN 1 Kota Solok yang tewas dirumahnya ditangan RT. DW tewas ditangan kekasih yang telah merenggut kehormatannya dengan cara dicekik menggunakan seutas tali.
Saat melarikan diri, RT masuk dalam tahanan pengadilan yang perkaranya dalam proses sidang. Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 Jo 338 KUHP jo pasal 76 jo 80 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Advertisement
Advertisement