Penangkapan ini melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual.
Setelah tertangkap, perawat pria yang dituduh lakukan pelecehan seksual kepada pasien di National Hospital, langsung menjalani pemeriksaan masih sebagai saksi
Perusahaan tersebut mengatakan bahwa petugas AirAsia yang sedang menjalankan tugasnya diberi perawatan medis segera saat mendarat, namun kemudian dinyatakan meninggal oleh seorang dokter di lapangan