
Tahan
Memuat
27 Nov

8 Mar

Cak Precil dan Yudo Beruntung Kena Hukuman Ringan
Harusnya hukuman pelaku penyalahgunaan visa paling tinggi berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta).
Cak Precil dan Yudo Beruntung Kena Hukuman Ringan
Harusnya hukuman pelaku penyalahgunaan visa paling tinggi berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta). 6 Mar

KJRI Hong Kong Yakin Percil-Yudo Segera Bebas
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, asalkan terdakwa mengakui perbuatannya dan bertindak kooperatif, hukumannya akan ringan dan bisa segera dibebaskan.