Menpan: 3.240 ASN Dipecat karena Korupsi
Pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama kementerian
Pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama kementerian
Dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jawa Barat sudah melaksanakan Undang-undang ASN sekaligus menaati arahan dari KPK.