Home Nasional Nasional

YLBHI Temukan Banyak Pasal Multitafsir di RUU KUHP

Nasional
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Foto: Benardy/Antara)
YLBHI
Like

Advertisement

Rohman Taufik

Komentar

Advertisement

Title