Wakil Wali Kota Mojokerto Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 15 Februari 2018 memanggil Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno untuk diperika dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno sebagai saksi untuk tersangka Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mas`ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Dalam beberapa hari ini, KPK terus mendalami penyidikan untuk tersangka Mas`ud Yunus.
KPK pun telah memanggil beberapa anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari berbagai fraksi sebagai saksi untuk tersangka Mas`ud Yunus.
KPK masih mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
KPK sendiri sampai saat ini belum menahan Mas`ud meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.
Mas`ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.(nan)
Advertisement
Advertisement