Korupsi, Wali Kota Pasuruan Dicabut Hak Politiknya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono.
Setiyono divonis setelah sebelumnya didakwa terlibat kasus suap Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pasuruan.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa telah melanggar pasal 12B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, I Wayan Sosiawan, saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Senin 13 Mei 2019.
Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,260 miliar selama satu bulan.
Jika tak dibayarkan, maka negara bisa menyita harta benda dari terdakwa. Namun jika penyitaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun.
"Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," kata dia.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari OTT yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (man)
Advertisement