
Vitalia Sesha Bebas Bersyarat Kasus Narkoba

Vitalia Sesha sudah menghirup udara segar. Ibu dua anak ini bebas bersyarat dari Lapas Tangerang, pada 20 Januari 2021. Ia mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Masa hukuman Vitalia Sesha dilanjutkan di rumah hingga dirinya dinyatakan bebas murni. Ia pun tak boleh keluar rumah selama menjalani sisa hukumannya tersebut. Ia bahkan harus menjalani wajib lapor.
Kebebasannya itu, meski belum murni, tetap disyukuri Vitalia Sesha. Dia merasa senang karena lebih cepat bertemu dengan keluarga dan anak-anaknya. "Senang banget, bersyukur banget. Aku bisa bebas dan berkumpul sama keluarga lebih cepat," ujar Vitalia Sesha, usai wajib lapornya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa 26 Januari 2021.
Hikmah di balik kasus narkoba yang menjeratnya satu tahun yang lalu, Vitalia Sesha merasa perlu berhati-hati dalam bergaul.
Baca Juga :
Kasus Narkoba Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 BulanVitalia Sesha mengaku tak akan mengulangi perbuatan serta tak ikut pergaulan bebas lagi. "Yang pasti banyak hikmahnya buat aku lebih berhati-hati dalam pergaulan. Kejadian yang kemarin buat Vita udah cukup nggak mau lagi deh," terangnya.
Usai kebebasannya, Vitalia Sesha belum merencanakan kegiatan apapun. Ia merasa masih ingin menghabiskan waktunya bersama keluarga. Vitalia Sesha juga kini masih akan diawasi oleh Bapas Salemba Jakarta Pusat hingga Mei 2021.
Pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 (enam) bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan itu tertuangan pada nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin 5 huruf a nomor (2) yang berbunyi : "Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan."
Penulis : Yasmin Fitrida
Berita terkait:
5 Kesenangan Saat Kunjungi Mall, Ini yang Wajib Kamu Coba
Ciputra World SurabayaBanyak kesenangan bisa didapat di mall. Bukan hanya kesenangan berbelanja.
Banjir Bandang Kembali Landa Dua Desa di Dringu, Probolinggo
Jawa TimurDua desa di Dringu, Probolinggo, Jawa Timur, banjir.
Jelang Piala Menpora 2021, Persik Belum Punya Pelatih Kepala
Liga IndonesiaSementara masih diasuh asisten pelatih.
Terbaru
Lihat semua5 Kesenangan Saat Kunjungi Mall, Ini yang Wajib Kamu Coba
Ciputra World SurabayaTopik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.