Usai Tangkap Wali Kota, KPK Beraksi Lagi di Tegal
Tegal: Usai Wali Kota Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan lagi di Tegal.
Penggeledahan ruangan di Komplek Balai Kota Tegal itu dilakukan dini hari tadi. Selain ruangan wali kota, Tim KPK juga mencari alat bukti dengan menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Kardinah, Tegal.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, belum bisa merincikan apa saja yang disita tim penyidik KPK dalam penggeledahan itu, karena hingga kini petugasnya masih terus bekerja di lapangan.
"Tim masih di lapangan. Kami belum bisa update lebih lanjut soal (apa saja yang disita) itu. Nanti ketika sudah selesai (penggeledahan) akan kami sampaikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan mantan politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Uang itu diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju pada Pilkada 2018 mendatang. (kuy)