Untung Rugi Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi
Polemik boleh dan tidaknya mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif terus bergulir. Bahkan, polemik itu telah melibatkan Presiden Joko Widodo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat menuangkan larangan mantan napi korupsi nyaleg lewat Rancangan Peraturan KPU (RPKPU). Niat ini langsung ditentang DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu. Sedangkan KPK, Perludem, dan sejumlah parpol seperti PKB dan PSI mendukung langkah KPU. Umumnya, para pendukung KPU menginginkan anggota legislatif yang berkualitas. Tak pernah terlibat korupsi. Jadi parlemennya kelak juga berkualitas. Yang masih malu-malu Presiden Joko Widodo. Dia minta KPU menelaah ulang niatnya. Sebab, memilih dan dipilih adalah hak semua warga negara. Selama belum dicabut hak politiknya, mereka tak bisa dihalangi. Tapi, dia menegaskan tak mau intervensi KPU.Dus, memberikan pembatasan terhadap mantan napi korupsi tidak hanya bagus demi alasan moral. Tapi juga bisa membangun proses demokrasi yang lebih bermartabat.
Advertisement
Advertisement
Dalam kaitan ini, UU Pemilu telah mengatur hak politik bagi mantn terpidana korupsi untuk dipilih dalam pemilu. Dalam Pasal 169 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan: “
Advertisement
Advertisement
Like
Advertisement