Rinciannya, di Kota Malang, petugas disebar pada 5 Kecamatan, yaitu Blimbing, Lowokwaru, Kedungkandang, Sukun dan Klojen dengan jumlah petugas yang ditugaskan per kecamatan antara 58 hingga 60 orang. Sedangkan di Kota Mojokerto, petugas dibagi di setiap keluruhan masing masing 2 orang dan di Kota Batu, petugas dibagi pada lebih dari 80 titik pemotongan. "Pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan meliputi pemeriksaan antemortem yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2018, sedangkan pemeriksan kesehatan daging kurban atau postmortem dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2018," terangnya. Untuk memastikan petugas siap mengamankan penyembelihan hewan kurban di masyarakat, FKH UB telah melakukan pembekalan dan pelatihan persiapan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban. Pembekalan diberikan oleh Dosen FKH UB kepada semua mahasiswa. Materi pembekalan yang diberikan adalah mengenai teknik pemeriksaan antemortem dalam rangka menjamin kesehatan hewan yang akan disembelih serta teknik pemeriksaan postmortem untuk mengidentifikasi perubahan-perubahan yang tidak normal pada daging kurban. "Sehingga dapat dipastikan organ yang mengalami kelainan tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini penting diberikan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong adalah hewan sehat dan sesuai dengan syariat Islam, serta untuk mencegah penularan penyakit zoonosis pada masyarakat," pungkasnya. Selain itu, penerapan kesejahteraan hewan pada saat perobohan juga menjadi perhatian dan kampanye bagi dokter hewan. Hal itu untuk memperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). (umr/amr)