Tim Pakar Sebut, Novel Baswedan Semena-mena Saat Penyidikan
Tim Pakar yang dibentuk Kapolri menyebut jika saat melakukan penyidikan kasus korupsi, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menggunakan kekuasaan yang berlebihan atau dalam bahasa Tim Pakar disebut dengan exesive use of power.
Namun sayangnya, Tim Pakar enggan menjelaskan exesive use of power yang seperti apa yang digunakan oleh Novel Baswedan sehingga ada yang merasa sakit hati dengan perlakuan yang pernah diterima.
"Kami tak bisa menjelaskan exesive use of power yang seperti apa yang dilakukan Novel," kata Nur Kholish salah satu anggota Tim Pakar saat memberikan keterangan pers menyangkut hasil kerjanya selama enam bulan.
Menurut Nur Kholish, akibat dari exesive use of power yang dilakukan Novel Baswedan tersebut, setidaknya ada enam kasus yang high profile atau kasus korupsi kakap yang berpotensi melakukan serangan balik terhadap Novel Baswedan.
Enam kasus high profile tersebut adalah, kasus korupsi KTP Elektronik, kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, korupsi Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, korupsi Bupati Buol, korupsi Wisma Atlet, dan satu lagi kasus sarang burung walet di Bengkulu yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan saat masih menjadi anggota Polri.
Tim Pakar juga menyebut jika kasus penyiraman asam sulfat terhadap penyidik senior KPK tersebut tidak bermotif untuk membunuh. Melainkan hanya bermotif ingin memberikan pelajaran dan membuat Novel menderita.
Kesimpulan tersebut berdasarkan bukti asam sulfat yang digunakan untuk menyerang Novel Baswedan tidak termasuk dalam kategori keras atau asam pekat. Sebagai buktinya jika yang digunakan adalah asam pekat, maka baju gamis yang digunakan Novel akan rusak.
Hari ini, Tim Pakar memaparkan hasil kerjanya selama enam bulan. Dalam pemaparannya, Tim Pakar tidak berhasil menemukan pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan. Mereka malah merekomendasikan pembentukan tim teknis lapangan yang memiliki spesifikasi tertentu.