Tersangka Karhutla Bertambah, Polri Tetapkan 6 Perusahaan
Kembali, Polri menetapkan satu perusahaan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan saat ini tersangka kasus karhutla menjadi 249 orang dan 6 perusahaan. Sebelumnya, jumlah tersangka sebanyak 230 orang dan 5 perusahaan.
"Sampai saat ini ada 249 tersangka yang sudah ditetapkan dan ini berproses. Di antara tersangka itu, korporasi ada enam yang tersebar di seluruh polda," katanya, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019 seperti dikutip Antara.
Iqbal menambahkan, penambahan tersangka dari perusahaan ini berada di Jambi. Namun, Polri belum merinci inisial perusahaan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang menjadi tersangka antara lain PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka di Sumatera Selatan, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalimantan Tengah, dan dua perusahaan di Kalimantan Barat berstatus tersangka yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Perusahaan-perusahaan itu diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dan tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menambah pasal untuk menjerat korporasi tersebut. Selain pidana, perusahaan nantinya juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
"Pembuktian berjalan, ada timeline-nya, itu strategi penyidik. Tidak menutup kemungkinan dilapis dengan pasal-pasal lain, dan tersangka juga akan bertambah dalam satu perusahaan tersebut. Jadi belum final," kata mantan Kapolrestabes Surabaya. (wit/ant)
Advertisement