Ternyata Penggunaan GPS di Kendaraan Tidak Dilarang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan penggunaan alat sistem pemosisi global (GPS) yang dipasang di kendaraan roda dua maupun roda empat tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Ia juga menjelaskan penggunaan ponsel yang memiliki aplikasi GPS juga tidak dilarang asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.
"Penggunaan GPS baik pada roda empat maupun roda dua bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Kombes Halim di Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, ia menjelaskan selama penggunaan GPS di ponsel harus benar-benar tidak mengganggu konsentrasi maka hal itu tidak melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun ia menjelaskan, polisi melarang pengendara membuka ponsel yang memiliki aplikasi GPS selagi ia berkendara karena hal tersebut bisa memecah konsentrasinya.
"Membuka ponsel dengan menggunakan satu tangan dan tangan lainnya berkendara itu tidak boleh," kata Halim. (ant)
Advertisement