Ternyata, Orang yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Hanya Lulusan SMP
Jakarta: Ternyata, pengusaha yang sudah merugikan negara hingga triliunan rupiah jumlahnya lewat proyek pengadaan e-KTP, hanyalah seorang lulusan SMP.
Andi Narogong, latar belakang pendidikannya diketahui saat identitasnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pendidikan SMP," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8).
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Kemudian Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Jaksa Irene, perbuatan terdakwa telah memperkara dirinya, Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014.
Selain itu, lanjut Irene Putri, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsorsium PNRI. (kuy)
Advertisement