Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Romy divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta.
KPK Suap Romahurmuziy PPP
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas