Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Telantarkan Brantas, Soekarwo Digugat Dua Perempuan Surabaya

Reportase
Mega Mayang Mustika (35th) dan Riska Darmawanti (35th) melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah dan Rulli Mustika Adya, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 12 Februari 2019. (Foto: Farid/ngopibareng.id)
PPLH Surabaya
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase