Bejat, Ayah di Malang Cabuli Anak Kandung
Seorang ayah berinisial E alias Gowang usia 42 tahun, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yakni IDF yang berusia 19 tahun. Gowang sendiri sudah lama bercerai dari istrinya berinisial NI yang berusia 41 tahun. Mereka berdua sudah bercerai selama 8 tahun, sejak 2012 hingga 2020.
"Pelaku (Gowang) ini udah lama cerai dengan istrinya. Anak dan bapak tinggal satu rumah. Pada saat pelaku minta pijat anaknya. Hasrat dari bapaknya muncul," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin 29 Juni 2020.
Saat itulah, terang Azi, pelaku langsung mengajak anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, Mulai 2014 sampai April 2020.
"Korban sempat diancam. Kalau mengadu ke orang lain, pelaku akan menyakiti korban. Sehingga korban takut mengadu kepada ibunya," tuturnya.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri, yaitu di kawasan Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Namun, karena tidak tahan dengan kelakuan bapaknya. Korban akhirnya mengadu juga kepada ibunya," ujar Azi.
Kemudian aksi pelaku dilaporkan sendiri oleh mantan istrinya, NI ke Mapolresta Malang Kota pada 6 April 2020. Pelaporan tersebut juga didukung oleh adanya hasil visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan.
Dari kediaman tersangka, polisi lalu membawa sejumlah alat bukti yang digunakan oleh korban saat dicabuli berupa pakaian, seperti celana jeans, baju kaos, sampai celana dalam.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Saat ini korban ditangani oleh unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk mendapatkan trauma healing.
"Kondisi korban saat ini masih sedikit mengalami trauma," tutup Azi.
Advertisement