Solusi Berujung Bui, Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Bupati Pamekasan nonaktif, Ahmad Syafii akhirnya dinyatakan bersalah dalam sidang perkara suap Dana Desa Dasok, Pamekasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 18 Desember 2017.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan,
“Menyatakan terdakwa Ahmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim membacakan amar pututsannya.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Ahmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan. Yaitu hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ahmad Syafii dengan hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement
Selain Ahmad Syafii, tiga terdakwa lain yaitu Agus Mulyadi kepala Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan Nur Sholehudin alias Margono kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan juga dinyatakan bersalah dengan hukuman berbeda-beda.
Sutjipto Utomo kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Agus Mulyadi selaku kepala Desa Dasok dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sedangkan, Nur sholehudin alias Margono selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan. Atas vonis ini, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding.
Bermula Laporan LSM
Kasus ini sendiri bermula saat KPK melakukan OTT di Pamekasan, Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.
Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kades Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.Namun, Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya.
Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan jajarannya agar menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut. Pada 2016 Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, menerima dana desa hanya sekitar Rp 650 juta.tom
Advertisement