
Soal Larangan Nyaleg Eks Napi Korupsi, Presiden Hormati KPU

Menyusul peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Presiden Joko Widodo mengaku menghormatinya.
Menurut Presiden, undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan itu.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin, 2 Juli 2018.
Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (frd)
Baca Juga :
Tjahjo Malas Tanggapi PKPU Soal Mantan Caleg Koruptor


Penulis : Farid Rahman
Berita terkait:
Menang Pemilu, Mohamed Bazoum Jadi Presiden Niger
InternasionalMenghadapi mantan presiden Mahamane Ousmane
Kerumunan Kunker Presiden Jokowi Disentil, Ini Penjelasan Istana
NasionalIstana buka suara soal kerumunan kunker Presiden Jokowi di NTT.
Presiden: Pandemi Harus Dihadapi Bersama
NasionalPresiden ingatkan vaksinasi bukanlah satu-satunya jalan keluar.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.