Smelting Tak Pernah Urus Ijin Impor Copper Slag
PT Smelting ternyata tidak pernah mengurus izin impor copper slag atau limbah tembaga. Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga di Gresik ini justru memproduksi copper slag sebagai produk sampingan.
Hal ini disampaikan Dwi Bagus
Assisten Manager General Affair PT Smelting di Surabaya, Jumat 30 November 2018. Ia mengungkapkan hal itu setelah Direktur PT Smelting Prihadi Santosa disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pertama Kamis 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prihadi disebut telah memberi gratifikasi kepada Eni yang ditangkap KPK dalam kasus PLTU Riau I. Ia dimintai uang Eni Rp 250 juta setelah mempertemukan Prihadi dengan Dirjen Kementerian LH untuk mengurus ijin impor limbah B3.
Menurut Dwi Bagus, PT Smelting tidak ada kaitan sama sekali dengan permohonan ijin impor limbah tembaga (copper slag). PTS justru memproduksi copper slag sebagai produk sampingan.
Advertisement
Advertisement