Sinabung Erupsi 2.000 Meter

Gunung Sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara erupsi dengan tinggi kolom abu teramati 2.000 meter di atas puncak atau ± 4.460 meter di atas permukaan laut, Sabtu 8 Agustus 2020 sekitar pukul 01.58 WIB.
Mengutip akun resmi Twitter #EnergiBerkeadilan @Kementerian ESDM, Gunung Sinabung berada pada Status Level III (Siaga). Sementara itu material abu vulkanik Sinabung juga mengguyur Kota Berastagi. Gunung Sinabung tercatat terakhir kali erupsi pada Juni 2019.
INFORMASI ERUPSI G. SINABUNG
— #EnergiBerkeadilan (@KementerianESDM) August 8, 2020
Telah terjadi erupsi G. Sinabung, Sumatera Utara pada tanggal 08 Agustus 2020 pukul 01:58 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 4.460 m di atas permukaan laut). pic.twitter.com/YzrYh45uCe
Baca Juga :
Gempa 5,2 SR Guncang Pesisir Selatan Sumatera Barat
Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi kurang lebih 1 jam 44 detik.
"Masyarakat dan pengunjung/wisatawan diimbau agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Sinabung, serta radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara," demikian imbauan yang dimuat di akun resmi @KementerianESDM.
Jika terjadi hujan abu, masyarakat dimbau agar memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik.
Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.
Penulis : Yasmin Fitrida
Berita terkait:
Hasto: PDIP Syok Nurdin Abdullah Diciduk KPK
NasionalSekjen PDIP mengaku syok terhadap OOT Nurdin Abdullah.
Sinopsis Insya Allah Sah 2: Usaha Raka Hentikan Aksi Penjahat
FilmFilm Insya Allah Sah 2 akan tayang di program Movievaganza Trans 7.
Millendaru dkk Positif Benzo, Kafe Langgar PPKM Disegel
NasionalKafe Brotherhood disegel karena melanggar PPKM.
Topik Lainnya
Temukan topik menarik lainnya.