Pemilik Mobil di Surabaya akan Diwajibkan Punya Garasi
Surabaya : Pemerintah Kota Surabaya akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda empat memiliki garasi di rumahnya. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bernama Penyelenggaraan Jalan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kota Surabaya.
"Ini sudah berjalan satu bulan, kira-kira akan memakan waktu kurang lebih dua bulan perda ini sudah digedok," kata Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey yang juga ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda, Selasa 26 September 2017.
Awey mengatakan, perda inisiatif DPRD ini berpijak pada fenomena masih banyaknya warga Surabaya pemilik roda empat yang tidak memiliki garasi sehingga parkir sembarangan di tepi jalan lingkungan permukiman dan mengganggu kenyamanan warga lainnya.
Bahkan di beberapa lokasi mereka juga menggunakan separuh badan jalan sehingga menggangu pengguna jalan lainnya. Parahanya, tak jarang mobil yang terparkir adalah mobil yang sudah rusak sehingga bertahun-tahun berada di tepi jalan dan mengganggu lalu lintas.
Dalam pembahasan ini, dewan akan mengundang beberapa pakar transportasi dan tokoh masyarakat Surabaya untuk memberikan masukan. "Masyarakat akan kami undang, masukkan juga bisa disampaikan melalui media sosial maupun email sehingga bisa memperkaya perda ini," kata dia.
Di tempat terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif pembuatan perda ini. Risma sendiri mengaku pernah memiliki pengalaman terhambatnya mobil pemadam kebakaran hanya karena banyaknya kendaraan parkir sembarangan yang membuat jalanan tidak bisa dilalui mobil PMK.
"Pernah suatu saat mobil PMK terlambat tiba karena tidak bisa masuk gang karena banyak kendaraan milik warga yang diparkir di pinggir jalan," kata Risma. (wah)