Replik Belum Siap, Sidang Bayi Tabung Ditunda
Surabaya: Sidang lanjutan gugatan perdata kasus bayi tabung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8) siang ini. Namun sidang akhirnya ditunda karena pihak penggugat belum menyerahkan replik.
Sidang yang dipimpin Hakim Jihad Arkanudin itu memutuskan menunda sidang pada 16 Agustus mendatang, "Kita dibatasi sidang harus selesai lima bulan, maka sidang kita gelar lagi, minggu depan, jangan lama-lama," ucap Jihad.
Sebelumnya, Sugeng SH, pengacara pihak penggugat pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra meminta sidang ditunda pada 24 Agustus, "Sebenarnya replik sudah ada, tapi belum kita koreksi. Yang kita gugat dalam kasus ini banyak, " ucap Sugeng usai persidangan.
Sementara Ening Suwandari, pengacara pihak tergugat, dr Aucky Hinting mengatakan tidak ada masalah dengan penundaan sidang, "Mau gimana lagi, sidang ditunda minggu depan, kita siap saja, " ujarnya.
Seperti diketahui kasus bayi tabung ini mencuat setelah dr Aucky Hinting digugat pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra lantaran dituding tidak menepati janji terkait program bayi tabung dengan jenis kelamin laki - laki yang diinginkan pasturi warga Perum Bumi Galaxi ini. Setelah mengikuti program bayi tabung dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp 48 juta berkelamin perempuan dengan kondisi tidak normal.
Selain mengugat dr Aucky Hinting, pihak Tomy Hans juga melakukan gugatan perdata terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan serta melindungi dr Aucky Hinting. Sidang dengan tergugat IDI sudah berlangsung tiga kali di PN Surabaya (tom)
Advertisement