Rencana Aksi 299, Ini Sikap Tegas MUI Pusat
Jakarta: Sejumlah kelompok hendak melakukan Aksi 299. Aksi ini, rencananya dilakukan pada Jumat (29/9/2017). Bagaimana komentar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin?
“Tidak perlu dilakukan demi menjaga situasi DKI Jakarta tetap kondusif,” tuturnya pada ngopibareng.id, Rabu (27/09/2017) dalam siaran persnya.
Aksi 299 direncanakan dengan tuntutan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Selain itu, aksi juga digelar untuk menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Aksi itu akan dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Menurut Kiai Ma'ruf, aksi demonstrasi tidak perlu lagi dilakukan karena isu PKI merupakan hal yang sudah lama selesai dibicarakan di Indonesia. Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam MPRS dan keputusan seluruh komponen negara yang melarang kemunculan PKI di Indonesia.
"Menurut saya sebenarnya sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu, berjalan saja sesuai dengan mekanismesnya," ujarnya.
Kiai Ma'ruf menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.
"Saya kira sudah selesai (isu PKI). Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Tidak hanya soal PKI, Kiai Ma'ruf menilai, tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi. Kiai Ma'ruf berpendapat, pihak yang merasa tidak puas dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah, kata Kiai Ma'ruf, memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Pemerintah saya kira punya kewenangan untuk menyatakan kondisi ini darurat sehingga perlu langkah-langkah. Walaupun Perppu itu kan akan diuji oleh DPR diterima atau tidak," tuturnya.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," lanjut Kiai Ma'ruf. (adi)
Advertisement