Ditanya soal partai mana yang mendapatkan penggelembungan suara tersebut, Musyafak enggan menyebutnya secara gamblang. Namun ia menunjukkan salinan C1 yang dimilikinya, dan tepampang nama PDIP. "Lihat sendiri saja ini buktinya. Saya nggak bilang, monggo lihat sendiri. Kalau saya bilang, nanti dibilang fitnah," kata dia. Musyafak bersama pimpinan masing-masing partai politik aliansi meminta agar KPU Kota Surabaya segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu yakni melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Surabaya yang berjumlah 8.146. Musyafak juga meminta agar KPU dan Bawaslu menyelidiki siapa pihak yang diduga dengan sengaja melakukan penggelembungan suara tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan akan menelaah terlebih dulu data C1 dari saksi para parpol tersebut. "Bukti yang diserahkan ke kami tentu harus kami konfirmasi kepada petugas kami, apakah betul C1 milik mereka ini sama dengan milik petugas kami," katanya. Ditanya soal penindakan, Syamsi mengatakan bukan ranah KPU. "Soal penindakan itu bukan ranah kami (KPU), karena proses penanganan pelanggaran baik administrasi, prosedur maupun pidana ada di Bawaslu dan Gakkumdu," katanya. Lanjut Syamsi, KPU akan segera melakukan penghitungan suara ulang di 21 TPS Surabaya, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi bawaslu Kota Surabaya. (frd)