Polisi Tangkap Aktor Pembajakan Truk Pertamina
Polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembajakan dua truk tangki Pertamina. Mereka yang kini sudah ditetapkan tersangka masing-masing adalah M dan N.
"Sudah kami tetapkan tersangka bahkan sudah kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, Selasa, 19 Maret 2019.
Menurut Budhi, kedua tersangkan ini ditangkap pada Senin, 18 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sore di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, M ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku perampasan, sedangkan N sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan para pelaku lainnya.
Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 serta pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal sembilan tahun penjara.
Sekadar diketahui, pembajakan dua truk tangki Pertamina terjadi pada Senin, 18 Maret 2019. Saat itu, truk ini dibajak kemudian dibawa ke lokasi demonstrasi Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki yang digelar di Monas, Jakarta Pusat. (man)